Kontributor: Diketik oleh Abdul, ejaan diedit oleh Ted Sprague (Maret 2008)
Kepada Panitia Kongres Rakyat Indonesia Bulan December 1948
Salinan: TEMPAT, 16 December 1948 Yth. Saudara-Saudari: ABIKUSNO TJOKROSUYOSO, CHAIRUL SALEH, SUKARNI DLL. a/n Panitia “KONGRES RAKYAT INDONESIA” YOGYAKARTA
PANITIA YANG MULIA,
Sidang Yang Terhormat!
Bergembira bercampur sedih saya menerima surat undangan saudara Panitia dengan perantaraan Sekertaris Umum, Saudara Chairul Saleh tertanggal 10 Desember 1948, dimana disampaikan permintaan Panitia kepada saya pada KONGRES RAKYAT INDONESIA tanggal 24, 25, 26 Desember 1948 yang akan datang untuk mengadakan PIDATO PENGANTAR (Inleidingsrede) berhubungan acara KONGRES, yaitu:
"PROKLAMASI TGL. 17 AGUSTUS 1945, ISI DAN PELAKSANAANNYA"
Gembira akan lahirnya KONGRES RAKYAT INDONESIA, yang sudah lama ditunggu-tunggu itu. Tetapi sedih karena saya sendiri sangat berhalangan mengunjungi KONGRES itu untuk mengucapkan PIDATO PENGANTAR itu dan cuma dapat mengirimkan PIDATO TERTULIS kepada saudara-saudara, seperti saudara usulkan juga, untuk dibacakan nanti di dalam sidang KONGRES. Bagaimanapun juga, saya merasa lebih gembira daripada sedih, karena saya sedang berada dalam usaha menyelenggarakan SESUATU yang saya harap dan percaya akan menjadi sumbangan yang kuat bagi usaha saudara sekalian.
Tidak begitu saja, tetapi sebaliknya saya harap dan percaya pula, bahwa usaha saudara sendiri akan memberikan sumbangan kepada usaha saya. Dalam hal demikian itu, maka saya rasa, bahwa pada tempatnyalah saya mengucapkan diperbanyak terima kasih atas perhatian dan penghormatan yang saudara sekalian limpahkan atas diri saya dan pada waktunyalah pula saya membulatkan penghargaan supaya KONGRES RAKYAT INDONESIA yang sedang saudara sekalian persiapkan itu akan menjadi sumber kepercayaan, semangat, sikap serta tindakan bagi seluruhnya Rakyat/Murba dan Pemuda kita di seluruhnya kepulauan Indonesia ini, pada tingkat perjuangan yang akan kita naiki di hari depan ini.
Bahwa sesungguhnya, maka KONGRES RAKYAT INDONESIA yang sebenarnya mewakili seluruh Rakyat di seluruh Kepulauan Indonesia itu mengandung HAK MUTLAK untuk memproklamasikan dirinya ke seluruh masyarakat Indonesia sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berhak membentuk Dasar peraturan dan undang-undang bagi Revolusi Indonesia, membentuk Dewan (Parlement) Revolusi, serta membentuk Pemerintahan Rakyat dalam arti bahwa kehendak dan tindakan Rakyat yang semenjak 17 Agustus 1945 membela Revolusi itu.
Tetapi saya sungguh insyaf bahwa waktu-waktu buat segala persiapan; kesulitan perhubungan antara daerah dan daerah serta pulau dan pulau, kesempitan dalam hal berkumpul, bersidang dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan atau lisan di samping kekurangan backing di pihak kita buat mengatasi semuanya itu, maka saya sendiri akan dapat merasa puas, kalau kelak “KONGRES RAKYAT INDONESIA” bisa merintis jalan dan sungguh-sungguh dapat mempelopori KONGRES RAKYAT INDONESIA yang sebenarnya di hari depan, yang selekas mungkin harus diadakan.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Apakah soal yang kita hadapi Sekarang ?
Soal yang kita hadapi sekarang ialah soal kemungkinan yang berhubungan dengan putusan PEMERINTAH BELANDA, seperti yang telah diumumkan pada tgl. 11 bulan December 1948 ini, yakni kurang lebih tiga minggu saja sebelum janji yang harus ditepatinya pada tanggal 1 Januari 1949 yang akan datang.
Putusan tersebut berbunyi lebih kurang:
- Perundingan Republik-Belanda, yang sudah berlaku 3 tahun, akhirnya diputuskan oleh BELANDA.
- Selekasnya akan dibentuk SUATU PEMERINTAHAN INTERIN TIDAK DENGAN REPUBLIK.
- Adanya perang kolonial kedua, yang dimulai dengan doorstaad sekonyong-konyong buat merobohkan Republik.
- Tidak doostaad, tetapi blokade pencekik perekonomian serta infiltrasi diteruskan, buat diakhiri dengan ulitmatum.
Sidang yang Terhormat!
Saya sendiri tentulah tidak heran tentangan PUTUSAN PEMERINTAH BELANDA serta kemungkinan yang kita akan hadapi itu. Bagi saya sendiri PUTUSAN Belanda yang sekian kali memperhatikan perundingan itu memangnya sudah diputuskannya dari bermula, sebelum dia hendak berunding.
Putusan memperhatikan perundingan itu adalah putusan yang sudah diputuskan terlebih dahulu.
Pula bagi saya sendiri kemungkinan doorstaad itu bukan lagi kemungkinan ini kali saja. Kemungkinan itu telah ada setelah Belanda kembali menginjak bumi Indonesia sesudah dihalaukan oleh Jepang pada tanggal 8 Maret 1942. Tetapi kemungkinan oleh doorstaat itu sering tidak memungkinkan oleh semangat perjuangan Rakyat Indonesia sendiri.
Berhubungan dengan putusan Belanda, yang sudah diputuskannya sebelum berunding itu, serta kemungkinan doorstaat, yang sering tak dimungkinkan oleh persatuan perjuangan rakyat, maka Belanda berunding untuk berunding yakni untuk mengulurkan waktu. Bukan untuk mendapatkan penyelesaian. Dalam waktu yang diulur-ulurkan itu maka Belanda berharap dapat melaksanakan maksud yang terselip dalam hati kecilnya, ialah:
Pertama:
Memperlemah Indonesia dengan jalan blokade ekonomi, menguasai export-import dan perusahaan penting di daerah pendudukan; mengacau-balaukan keuangan Republik; menjalankan “UITHONGERINGS POLITIK” terhadap daerah Republik yang berada dalam kekurangan makanan (daerah minus); mengadakan infiltrasi dalam semua jabatan pemerintahan, ketentaraan dan perekonomian;
Serta melakukan politik memecah belah dikalangan kita dan mendirikan pelbagai Negara Boneka menjalankan politik adu-domba dalam Partai, Serikat Kerja (Serikat Sekerja dan lain-lain organisasi).
Kedua:
Belanda mempererat/memperkuat dirinya sendiri dengan mengirimkan serdadu Belanda ke Indonesia dan memperalat bangsa Indonesia seperti bekas para HEIHO dan bekas polisi HINDIA BELANDA mengurus harta benda Rakyat Indonesia buat menjual/dijual di luar Negeri; memakai pelbagai jenis pengkhianat buat pemimpin bermacam-macam Negara Boneka dan melakukan infiltrasi dalam administrasi, ketentaraan, kepolisian, serikat sekerja, partai dan pemerintahan sendiri.
Ketiga:
Belanda berusaha keras membatalkan dan menghalangi, perhubungan dagang, sosial dan diplomasi antara Republik dan Luar Negeri, serta berusaha keras dengan segala kelicikannya menghambat perhubungan Republik dengan Negeri Luar sebagai negara Merdeka dengan Negara Merdeka; disampingnya itu Belanda berusaha pula menghapusi dunia dengan tafsiran bahwa perundingan Indonesia-Belanda adalah soal Internal-Affairs (urusan dalam rumah tangga) dan bahwa semata-mata polisionil actie atau urusan Perang saudara yang tak perlu dicampuri oleh UNO ataupun sesuatu negara Asing.
Keempat:
Belanda melakukan siasat “FAIT ACCOMPLI” ialah mengadakan sesuatu peristiwa yang boleh dipakai sebagai batu loncatan buat mengadakan aksi yang lebih tinggi. Demikianlah Belanda mengambil tindakan militer, ekonomi serta politik buat nanti dalam perundingan Belanda-Indonesia disodorkan kepada delegasi Indonesia sebagai suatu Bukti Nyata yang harus diakui syahnya sebagai hak-Belanda. Dengan siasat mengadakan FAIT-ACCOMPLI (nasi sudah jadi bubur) sebelum sedang atau setelah perundingan itu, dengan siasat memberikan modal-pendorong kepada Belanda, dalam hal militer, ekonomi dan politik pada perundingan yang akan datang (perundingan mana cuma untuk diperhatikan saja!) maka kita sudah sampai berada di pinggir jurang politik, ekonomi dan militer seperti sekarang ini.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Sejarah perundingan Belanda-Indonesia (setelah + tiga tahun lampau sebuah Organisasi seluruhnya Rakyat Berjuang, dilumpuhkan buat melanjutkan perundingan itu) adalah satu sejarah kesilapan.
Sejarah-penghinaan serta sejarah malapetaka bagi kita semuanya.
Perjanjian Linggarjati dipakai oleh Belanda sebagai “BATU LONCATAN” untuk loncat dari pengakuan atas pengembalian harta benda dan perusahaan Belanda (menurut fasal 14) sampai ke pengakuan kerja-sama dalam hal export-import, keuangan, perekonomian bahkan seterusnya sampai ke pengakuan Kerja-sama dalam urusan kemiliteran dan luar negeri, dimana kepentingan perdagangan Belanda bermaharaja-lela.
Istilah federasi dan dasar Demokrasi untuk menentukan status bagi sesuatu daerah di Indonesia dipakai oleh Belanda sebagai batu loncatan buat meloncat-loncat dari Negara Boneka Pertama ke negara Boneka kedua, ketiga, keempat sampai ke ………ke sekian!
Pengakuan atas Mahkota Belanda, dipakainya pula sebagai batu loncatan buat memindahkan beberapa kekuasaan terpenting kepada recele Unie (Nederland-Indonesia), yang mempunyai Bindend gezag dan untuk membagi-bagi kekuasaan NIS itu diantara beberapa negara Boneka. Diantara pelbagai Negara Boneka itu tentulah dimaksud juga oleh Belanda Negara Republik, yang sudah mengakui Mahkota Belanda, menurut fasal 8 perjanjian Linggarjati itu.
Setelah tafsiran Linggarjati habis dipertengkarkan, setelah laskar Rakyat Jakarta Raya diserbu dan dilucuti oleh tentara Republik pada pertengahan bulan April tahun 1947, setelah tentara Belanda sudah siap berkumpul di depan Rakyat Indonesia yang lama tertipu dan dunia Internasional, yang di-nina-bobokan oleh persetujuan Belanda-Indonesia, yang sudah dicapai/tercapai itu, maka Belanda mengadakan WAHDELMARS dari Jakarta sampai ke Cirebon, dari Bandung ke Purwokerto, terus ke Gombong beserta WAHDEMARS yang dilakukannya dari Surbaya, Malang dan lain-lainnya di Jawa Timur. Demikian adem-pauze yang diberikan oleh perundingan Indonesia-Belanda selama lebih dari pada satu tahun lamanya itu dipakai oleh Belanda buat meloncat-loncatkan tentaranya dari Nederlands ke Indonesia dan dari tempat ke tempat di kepulauan Indonesia yang sudah merdeka 100% pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945 itu.
Setelah perjanjian Renville tercapai 1 Januari 1948 dan setelah diplomasi Belanda berhasil mengosongkan Kantong di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan ujung lidah saja, maka dengan memakai siasai “FAIT ACCOMPLI” dalam militer, ekonomi dan politik sambil merobek-robek dan memutar-balikkan perjanjian yang dibikinnya sendiri, maka kita sampai kepada perundingan terakhir ini dan mudah diputuskan baru-baru ini.
Ringkasnya: dalam perundingan terakhir ini siasat lama terus dijalankan, ialah perundingan dilakukan buat diperhentikan.
Disamping itu tujuan lama tetap dijalankan ialah memasukan Republik ke dalam jajahan Hindia Belanda dalam corak dan nama baru.
Pemerintah Interin Federal dimana Gubenur Jenderal bertukar corak dan nama menjadi Komisaris Tertinggi seperti yang diusulkan oleh Belanda dan mulanya dalam garis besarnya disetujui oleh Drs. Moh. Hatta (lihat Aide Memoire) tetapi yang ditolak oleh rakyat; seterusnya Negara Indonesia Serikat dikelak kemudian hari itu di bawah Recel Uni Nederland-Indonesia tak lebih dan tak kurang dari pada satu jajahan “Nieuwe Stijl”.
Sekian dalam garis besarnya pelaksanaannya Proklamasi tgl. 17 Agustus 1945 seperti sudah terbentuk dalam persetujuan Linggarjati sebagai usahanya Sutan Syahrir, kemudian dalam perjanjian Renville, sebagai usaha Amir Syarifuddin dan terakhir ini seperti yang terbayang dalam Aide Memoire sebagai hasil daya upayanya PM. Hatta yang gagal.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Kami tiada terkecut atau heran melihat hasil yang diperoleh dengan jalan perundingan itu! Dari semulanya sudah kami perhitungkan hasil yang mungkin diperoleh dengan jalan perundingan seperti yang sudah dilakukan oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifuddin dan Hatta itu.
Bukan kami tiada percaya kepada semua jenis perundingan. Kami tahu juga bahwa satu kali kita berunding dengan membuat perjanjian dengan negara luar manapun juga. Tetapi kami mau berunding dengan atas syarat yang pasti dan dipastikan serta diterima oleh pihak lain lebih dulu.
Kami menolak perundingan yang tiada berdasarkan hak mutlak Rakyat Indonesia, seperti hak atas kemerdekaan, hak atas pembelaan diri dan hak atas kehormatan sebagai Negara Merdeka.
Kami menolak berunding dengan Belanda, karena Belanda hanya akan berunding untuk berunding, untuk mengulur-ulur waktu saja. Karena buat Belanda Involeren, alles verloren en Indie is kurk waarop Nederlans welvaart drijf.
Dengan pengakuan pemulihan semua harta-benda Belanda maka dengan kurk, waarop Nederlands Welvaart drijf itu (basung, di atas terapungnya kemakmuran Belanda itu) akan bertolak malapetaka buat Belanda dan akan kembalilah Indonesia menjadi sapi perahan Belanda dalam corak dan status yang baru.
Sifat kerja sama dengan Belanda semestinya tak lebih dan tak kurang dari kerja-sama Indonesia dengan Negara manapun juga di dunia ini.
Ini berarti pengakuan lebih dahulu atas kemerdekaan 100 % Indonesia, ialah merdeka bagi seluruh kepulauan Indonesia, ialah merdeka bagi penduduk yang 70 juta dan merdeka untuk menentukan arah, sifat dan urusan perekonomian, keuangan, kemiliteran, politik luar Negeri serta kebudayaan Indonesia.
PANITIA YANG TERHORMAT!
Sidang Yang Terhormat!
Inilah artinya isi Proklamasi 17 Agustus, 100 % kemerdekaan dalam memiliki dan mempergunakan semua sifat dan hak dalam faham kenegaraan. Kemerdekaan 100 % itu sudah lepas dari kungkungannya yang dipaksakan atas bangsa Indonesia.
Kemerdekaan 100 % itu tetap menjadi hak mutlak Bangsa Indonesia juga diwaktu terhimpit oleh Kapitalisme-Imperialisme Asing selama tahunan.
Dengan meletusnya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 maka terlepaslah Dewi Kemerdekaan Indonesia dari belenggunya dan terlepaslah semua yang menghimpitnya selama 350 tahun itu.
Sendirinya semenjak 17 Agustus itu kemerdekaan 100 % itu kembali menjadi SUMBER segalanya macam kekuasaan Bangsa Indonesia dalam politik-diplomasi, perekonomian-keuangan, sosial-kebudayaan dll.:
Kembalilah kedaulatan Bangsa Indonesia ke tangannya sendiri.
Pemindahan seluruh atau sebagianpun dari kemerdekaan/kedaulatan Rakyat Indonesia itu ke tangan Asing dengan maksud dan alasan manapun juga walaupun selama satu menit saja dan membagi-bagi kemerdekaan/kedaulatan bangsa Indonesia diantara Bangsa Indonesia dengan bangsa lain manapun juga adalah sesuatu pelanggaran atas proklamasi itu bahkan sesuatu pengkhiatan terhadap Proklamasi yang sudah dibela oleh Rakyat/murba dan Pemuda Indonesia dengan pengorbanan harta benda dan jiwa raganya sendiri.
Kemerdekaan sesuatu bangsa adalah “UNALIENNABLE” (tak boleh dipindahkan ataupun dibagi-bagi).
Bukanlah kemerdekaan 100 % itu sesuatu “hasrat atau cita-cita” lagi bagi Rakyat Indonesia yang sudah diperoleh dengan pengorbanan yang tiada bisa ditebus atau dibatalkan lagi oleh perjanjian apapun dan oleh siapapun juga.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Bagi kami sendiri sikap serta tindakan yang harus kita ambil terhadap perundingan dengan Belanda serta kemungkinan doorstaad itu sudah kami putuskan tiga tahun lampau, pada saat Belanda kembali menginjak bumi Indonesia kita ini.
Sikap dan tindakan itu sekarangpun sedikitpun kami tiada merasa perlu membatalkan atau merubahnya:
Kalau sang gerilya Jawa Barat belum mendapatkan pelbagai pusat pertahanan seperti sekarang; jika sang Gerilya Jawa Timur belum berusaha keras mendapatkan pelbagai pusat pertahanan pula seperti sekarang ini; jikalau akhrnya Jawa Tengah belum pula lagi bergerak memperlengkapi penyerbuannya Sang Gerilya buat seluruh Jawa seperti kini, maka kami umumnya dan saya sendiri yang hitam atas putih semenjak permulaan Revolusi sudah memajukan siasat-gerilya itu akan terpaksa bersikap menunggu-nunggu dan menciptakan (mencipta-berteori saja).
Tetapi dengan bangunannya kembali, atas kekuatannya sendiri Laskar Rakyat Jawa Barat, yang dipukul sehebat-hebatnya pada bulan April tahun 1947, maka tujuh bulan lampau dengan lebih-pasti lagi saya menguatkan pendirian saya dengan menuliskan pendapat saya tentangan senjata kita dalam perjuangan Kemerdekaan ini dalam risalah bernama Sang Gerillya dan Gerpolek.
Dengan siasat ber-gerilya atas kemiliteran, politik dan ekonomi di seluruh kepulauan Indonesia, disamping siasat Aksi Murba teraturlah kita akan dapat mengusir imperialis manapun juga yang berbicara dan bercorak apapun juga dapat juga dari pantai laut dan Udara Indonesia ini dan dengan jalan demikianlah kita dapat melaksanakan ISI Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Tetapi untuk memelihara dan mempertebal keyakinan dan tekad para anak-prajurit kita, maka menurut pikiran saya, haruslah kita para pemimpin sendiri lebih dahulu dengan sungguh-ikhlas mengambil pelajaran dari perundingan-Indonesia (perundingan Indonesia-Belanda) selama tiga tahun ini dan membulatkan perhatian dan usaha kita kepada sikap dan tindakan: BERUNDING ATAS PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100 % SESUDAH TENTARA ASING MENINGGALKAN PANTAI DAN LAUTAN INDONESIA!
Panitia Yang Mulia!
Sidang Yang Terhormat!
Hendaknya kita sendiri jangan goncang bimbang memegang sikap semacam itu. Hendaknya di hari depan kita jangan lagi dapat ditipu dengan pemerintah seperti perintah genjatan senjata, Pengosongan kantong dan penarikan tentara ke garis belakang dan lain-lain, karena semuanya perintah semacam itu cuma tipu muslihat Belanda saja buat mengulur waktu dalam maksudnya membatalkan Proklamasi 17 Agustus dan mengembalikan status penjajahannya.
Hendaknya Kongres ini memusatkan perhatian serta usahanya disekitar soal yang merintis saja, buat membulatkan tenaga menentang doorsaat seperti soal:
- mobilisasi dan persenjataan umum.
- pembagian makanan-pakaian kepada rakyat.
- melaksanakan Demokrasi.
- dan lain-lain sebagainya.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Dengan ini saya takjub menundukkan kepala menghadap kepada saudara pemimpin Kongres Rakyat Indonesia sambil membulatkan dan memusatkan pengharapan saya:
Supaya, pertama dengan segera dapat dipersatukan semuanya tenaga yang ikhlas berjuang berkorban.
Supaya, kedua dengan cepat, tegas dapat dibersihkan semua pengacau pengkhianat di tengah kita.
Supaya, ketiga dengan cepat atau lambat serdadu Belanda yang terakhir dapat dihalaukan ke laut.
Supaya, keempat ISI kemerdekaan 100 % dapat diselenggarakan dan
Supaya, kelima dengan demikian Proklamasi 17 Agustus dilaksanakan.
Akhirul kalam, saya membulatkan pengharapan, supaya dalam Kongres Rakyat Indonesia ini terdapat suasana saling percaya-mempercayai serta suasana keikhlasan memberi dan menerima buat mendapatkan KATA SEPAKAT, yang akan dilaksanakan dengan segala kejujuran, ketaatan dan kebijaksanaan sambil mengatasi semua ragam PROVOKASI dari pihak musuh dan kaki tangannya sudah terlampau banyak dan aman berada ditengah-tengah kita.
Sekian! Selesai
SELAMAT BERKONGRES!M E D E K A!!!!!
(TAN MALAKA)
0 komentar
Posting Komentar